hukum dan pembagian ahli waris dalam islam - hukum ahli waris dibagi 2:
a. ahli waris laki-laki
1. anak > ayah/ibu
2. cucu > kakek
3. suami > isteri
b. ahli waris perempuan
1. ibu > anak
2. saudara perempuan sekandung > saudara yg lain
> berarti orang yang meninggal .
contoh : istri > suami berati yg meninggal suami
{[['']]}